Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik
Pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.